Jahidin Serukan Adanya Dokumen Legal Ganti Rugi Perusahaan Penabrak Jembatan Mahakam

Upnews.id, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyerukan langkah hukum tegas imbas insiden tabrakan kapal tongkang kembali menghantam Jembatan Mahakam pada Sabtu malam, 26 April 2025 lalu.
Jahidin menyebut, setiap komitmen ganti rugi dari perusahaan pelayaran dituangkan dalam bentuk akta notaris demi perlindungan hukum yang lebih kuat.
Baca Juga : Perbaikan Jembatan Mahakam I Mandek, DPRD Kaltim Mendesak Kejelasan Kerugian
Jahidin menilai, selama ini tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan fasilitas umum kerap hanya berupa janji lisan atau berita acara yang secara hukum lemah.
Oleh sebab itu dirinya menekankan pentingnya dokumen legal yang sah agar pemerintah dapat menindak secara hukum jika terjadi wanprestasi.
“Kalau memang mereka serius ingin bertanggung jawab, harus ada pernyataan resmi melalui notaris. Jangan hanya pernyataan bawah tangan yang kemudian disalin dalam berita acara, itu lemah secara hukum,” ujar politisi PKB tersebut.
Jahidin menegaskan bahwa pendekatan ini bukan bertujuan menekan pelaku usaha, melainkan untuk menjamin perlindungan infrastruktur publik yang menjadi urat nadi transportasi masyarakat Samarinda.
Kerusakan pada struktur safety fender, yang kembali terjadi dalam insiden terbaru, berpotensi melemahkan kekuatan utama jembatan secara kumulatif.
Baca Juga : Lelang Selesai, Jembatan Kukar Segera Dibangun
“Ini bukan soal menekan pelaku usaha, tapi memastikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat luas. Kita tidak bisa terus-menerus dirugikan hanya karena kelalaian yang berulang. Negara harus hadir dengan perangkat hukum yang tegas,” tegasnya.
Diketahui, sebuah tongkang bermuatan batu bara menabrak pilar keempat jembatan setelah tali penariknya putus, ini merupakan kejadian ke-23 sejak jembatan ini beroperasi. (*/An/Dr-Adv)