Upnews

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Perda tentang Ketertiban Umum  

Upnews.id, Sangatta –Pada Rapat Paripurna ke-XXXVI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Kamis (15/05/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta. Hadir dan disaksikan anggota dewan sebanyak 27 orang menyepakati sebuah peraturan daerah.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutim resmi menyepakati rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kutim, Juliansyah, menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bentuk komitmen antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam memperkuat partisipasi publik serta perlindungan terhadap masyarakat.

“Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Kutim yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, dan Ketua DPRD Kutim beserta unsur pimpinan dewan,” ujar Juliansyah saat menyampaikan nota kesepakatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah melalui proses musyawarah dan penyelarasan antara Pemkab dan DPRD Kutim.

“Kami telah membahas rancangan Perda ini bersama dengan DPRD, dan hari ini secara resmi telah disepakati bersama,” tambahnya.

Juliansyah menekankan pentingnya Perda Keterlibatan Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagai landasan hukum yang akan memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat bisa lebih terlibat dalam proses pembangunan dan memiliki perlindungan hukum yang lebih baik,” ungkapnya.

Menurutnya, pengesahan Perda ini juga menjadi salah satu wujud nyata dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang partisipatif dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kami berharap Perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi juga diimplementasikan secara nyata di lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Juliansyah juga mengapresiasi dukungan dari semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan dan pembahasan rancangan Perda tersebut.

“Ini bukan hanya kerja legislatif atau eksekutif saja, tapi kolaborasi bersama untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kutai Timur,” katanya.(Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button