FPBM-KASBI Kutim Ingin Regulasi Perlindungan Buruh

Upnews.id, Sangatta — Federasi Persatuan Buruh Militan – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutai Timur meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera membuat regulasi untuk memperkuat perlindungan bagi buruh di daerah.
Hal ini disampaikan langsung dalam diskusi panel antara buruh dan pemerintah usai kegiatan Senam Bersama Buruh yang digelar di halaman Kantor Bupati Kutai Timur, Sangatta, Kamis (1/5/2025).
Ketua Umum FPBM-KASBI Kutim, Andre, menegaskan bahwa peringatan May Day bukan hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi ruang penting untuk menyuarakan persoalan mendasar yang dihadapi para buruh, khususnya di Kutim.
“Persoalan perburuhan di Kutai Timur sangat kompleks. Kita akan sampaikan dan berharap agar segera ada regulasi, minimal peraturan bupati, yang bisa melindungi kawan-kawan buruh,” kata Andre.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini, hak-hak dasar buruh di beberapa sektor masih belum terpenuhi secara layak. Khususnya di sektor perkebunan, banyak pekerja menerima upah di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah, serta belum mendapatkan hak jaminan sosial, cuti melahirkan, hingga perlindungan atas kecelakaan kerja.
“Kalau sektor pertambangan mungkin upahnya layak, tapi di sektor perkebunan, upahnya saja tidak layak. Hak cuti pekerja perempuan pun masih banyak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Andre juga menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang kerap dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan berat karena buruh sering kali tidak memiliki kekuatan untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
“Kita punya undang-undang, tapi arahnya ke litigasi. Sementara banyak buruh sudah lemah sebelum sampai ke pengadilan,” tambahnya.(Put/Nt/Dr-Adv)