DPUPR-Pera Gelar Ekspose Hasil Rencana Tata Ruang Provinsi Kaltim

Upnews.id, Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar ekspose hasil penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) Provinsi Kaltim.
Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, turut dihadiri secara hybrid oleh pimpinan perangkat daerah, perwakilan kabupaten/kota, serta para ahli, pada (28/5/2025).
Baca Juga : DPUPR Mahulu Gelar Lapkir Penyusunan Dokumen RISPAL
Kegiatan ini merupakan amanat dari Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021. Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan RDTR.
Peninjauan kembali RTR dilengkapi dengan kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dapat memperhatikan hasil pemantauan dan evaluasi RTR melalui Penilaian Perwujudan RTR.
DPUPR Kaltim telah menyusun Penilaian Perwujudan RTR Provinsi Kaltim sebagai dokumen pelengkap untuk peninjauan kembali Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042.
Dewi Puspitasari, selaku PPK Kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang DPUPR Kaltim, menjelaskan bahwa ekspose ini merupakan wujud responsif terhadap adanya kebijakan strategis di tingkat nasional, khususnya perubahan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
“Penilaian perwujudan RTR ini dalam rangka sebagai salah satu dokumen syarat untuk peninjauan kembali RTRW provinsi Kaltim,” ungkap Dewi dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltim.
Baca Juga : PUPR PPU Fokus Pembangunan Jalan Akses Vital dan Jalur Pesisir
Ia menambahkan bahwa dokumen ini akan menjadi salah satu masukan penting untuk peninjauan kembali terkait RTRW Kaltim ke depannya.
“Sebagai informasi, tahun ini kita (Pemprov Kaltim) akan menyusun peninjauan kembali RTRW Kaltim sehingga tahun depan dapat dilakukan revisi rencana tata ruang wilayahnya,” imbuhnya.
Adapun tujuan penataan ruang dalam RTRWP Kaltim adalah mewujudkan ruang yang maju, aman, nyaman, lestari, dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pusat industri hijau, pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan, serta mendukung keberadaan IKN. (An/Dr-Adv Diskominfo Kaltim)