Pariwara

DPRD Samarinda Minta Pemerintah Beri Waktu Masyarakat Urus Surat SHM

Upnews.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengaku ditemui sejumlah warga yang menyampaikan kegelisahan mereka, berkaitan dengan rencana pembebasan lahan atas kawasan permukiman masyarakat di sekitar Sungai Karang Asam Kecil (SKAK) di Kelurahan Teluk Lerong Ilir.

Menurut penuturannya, sebagian masyarakat hanya memiliki dokumen hak kepemilikan yang dikeluarkan pemerintah setempat. Lembaran tersebut bukan merupakan Sertipikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga : Angkasa Jaya Minta Ganti Rugi Permukiman SKAK Harus Sesuai Aturan

“Mereka bilang, kalau bukan SHM nominal ganti rugi dari pemerintah berbeda. Jadi mereka minta diberi kesempatan mengurus dulu dokumennya,” terang dia.

Angkasa pun meminta Pemkot Samarinda untuk memberikan ruang dan waktu kepada warga Samarinda untuk memperjuangkan hak atas lahan yang mereka tempati. Menurutnya, jika memang sudah mengantongi dokumen kepemilikan, warga berhak diberi kesempatan meningkatkan status dokumen tersebut.

“Selama tanah atau lahan yang ditempati tidak melanggar aturan, boleh dong mereka urus dokumennya. Pemkot kalau bisa memberikan kesempatan itu,” sambung Angkasa.

Menurutnya, Pemkot Samarinda tidak boleh semena-mena dan memanfaatkan momen yang ada untuk mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan dan menciderai hak warganya.

Baca Juga : DPRD Samarinda Target Kemiskinan Ekstrem Tuntas Akhir Tahun 2024

“Maksud saya, jangan sampai ada pikiran, mumpung belum ada sertipikat penertiban di lakukan. Jangan, biarkan dulu mereka perjuangkan hak mereka. Kita beri waktu lah,” tutupnya. (*/Ir/Dr)

Back to top button