Upnews.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, khususnya anggota Panitia Khusus (Pansus) I. Tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Kreatif bersama Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda.
Menurut Laila Fatihah selaku anggota Pansus, menyebut jika Raperda yang diinisiasi DPRD Kota Samarinda itu bertujuan jadi dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Samarinda.
Baca Juga : Raperda Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, Ini Respon Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Kutim
Laila Fatihah menyebut, Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif di Kota Samarinda.
“Dengan regulasi yang jelas, pelaku ekonomi kreatif akan lebih mudah dalam mengembangkan usahanya dan bersaing di pasar global,” kata Laila.
Rapat pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif ini akan terus berlanjut hingga tuntas. Pansus II DPRD Kota Samarinda akan melakukan berbagai kajian dan masukan dari berbagai pihak sebelum Raperda ini disetujui bersama dengan Pemkot Samarinda.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Agnes Gering Belawing menyebut dari 17 Subsektor yang diajukan untuk dibahas, baru 4 subsektor yang akan diprioritaskan diatur di Perda Ekonomi Kreatif, yakni Kuliner, Kriya, Musik dan Fashion.
Baca Juga : DPRD Kutim Godok Raperda Kesetaraan Gender
“Raperda ini akan mengatur berbagai hal terkait dengan ekonomi kreatif, seperti definisi, pelaku, subsektor, kelembagaan, pendanaan, dan fasilitasi,” ujarnya.
Dimana Ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan daerah, dan pemerintah menginginkan memastikan bahwa Kota Samarinda memiliki regulasi yang tepat untuk mendukung pengembangannya,” imbuhnya. (*/Ir/Dr-Adv)