Kutai TimurPariwara

Diskominfo Staper Kutim Sosialisasikan E-Katalog

Upnews.id, SANGATTA – Dinas komunikasi informasi dan Statistik Persandian Kabupaten Kutai Timur (Diskominfo Staper Kutim) mengelar sosialisasi penggunaan E-Katalog Lokal di Ruang Rapat Kantor Kominfo Staper, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (5/4/2023). Puluhan insan pers dari media daring dan cetak di Kutai Timur (Kutim) turut hadir.

Kadiskominfo-Staper Kutim Ery Mulyadi mengatakan, pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD.

Selain itu, dasar penyelenggaraan katalog elektronik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sementara, terkait tata cara penyelenggaraan katalog elektronik diatur dalam keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggraan Katalog Elektronik. Oleh karena itu dirinya, berharap perusahaan media yang akan melakukan kerja sama di tahun 2023, hendaknya sudah terdaftar di e-katalog.

“Karena proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media ke depannya akan dilakukan secara elektronik,” ujar Ery.

Dalam acara itu dihadiri Wabup Kasmidi Bulang, Sekretaris Rasyid, Kabid IKP dan Kehumasan Lisa Komentin, Pranata Humas Ahli Muda Lalu Joni Aswadi. Hingga tampak pula Afrida B dari Halmas DPRD Kutim dan insan pers Kutim lainnya.

Sekadar diketahui, narasumber pada sosialisasi penggunaan E-katalog Lokal untuk kerja sama media ini dari Biro PBJ Kaltim Irwan Iskandar serta dari PBBJ Kutim Wenny Roviana di dampingi Admin PPE Ardhi Agviedjoemidhal.

Kasmidi Bulang menyampaikan katalog elektronik hadir menjadi media yang tepat dalam mengembangkan e-government procurement. Dalam menjawab tuntutan pengadaan yang berkembang pesat di era modern saat ini, dengan tetap menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transaparan.

“Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media secara elektronik ini, mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan transparansi. E-Katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik,” ujar Kasmidi.(NT)

Baca Juga

Back to top button