Disdikbud Samarinda Larang Praktik Jual Beli Buku di Sekolah

Upnews.id, Samarinda – Guna mengantisipasi terjadinya kegaduhan ditengah masyarakat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda tegaskan larangan memperdagangkan buku wajib kepada siswa-siswi baru. Apabila ditemukan, Disdikbud akan memberi sanksi kepada sekolah.
Hal ini mencuat usai viral salah satu akun Facebook yang mengeluhkan adanya pembelian buku paket di sekolah anaknya. Dari kelas baru hingga kelas enam, siswa harus membayar sejumlah buku paket yang dibanderol dengan harga Rp 600 ribu – 700 ribu.
Buka paket tersebut meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Agama Islam, dan lain lain.
Menaggapi masalah tersebut, Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin keluarkan stetment akan memberikan hukuman berupa sanksi kepala sekolah yang terindikasi melakukan tindakan tersebut
“Buku wajib tidak boleh diperjualbelikan di sekolah. Karena sudah disiapkan pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” imbuhnya.
Ia memaparkan bahwa, berdasarkan PP 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181, disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam di satuan pendidikan.
“Tidak semua sekolah bisa memenuhi kebutuhan siswa-siswi sepenuhnya. Sehingga, ada sekolah yang menerapkan sistem pinjam pakai, karena dana nya masih kurang” ujarnya.
Untuk itu, dia menghimbau kepada orang tua murid yang memiliki strata ekonomi menengah kebawah. Jika memang keberatan membeli buku diluar sekolah, bisa dikonsultasikan ke pihak yang berwenang dan Disdikbud Samarinda siap memberikan solusi.
“Untuk anak yang tidak mampu menebus buku di luar sekolah, lapor saja ke Komite Sekolah atau Disdikbud sekalipun. Kami akan mencarikan solusi, entah dengan sistem dicicil dan lain lain. Ini khusus orang tua tidak mampu, jangan berbohong,” jelasnya.
Asli menjelaskan, jika buku penunjang pun sama. Sekolah tidak boleh memperdagangkan buku kepada murid di sekolahnya, apalagi sampai ada paksaan. Sekolah harus memberikan kebebasan untuk seluruh murid, jika ingin membeli buku diluar sekolah.
“Jika memang murid mau beli buku di luar, sah sah saja. Tidak boleh ada paksaan dari sekolahnya. Refrensi itu bisa dari mana saja kan,” terangnya.
Disdikbud Samarinda himbau kepada seluruh orang tua wali murid, jika menemukan kejanggalan atau penjualan buku wajib disekolah, segera untuk melaporkan agar segera ditindaklanjuti.
“Laporkan ke kami, sekolah mana saja dan alamatnya dimana. Kami akan tidak tegas, dan memberikan sanksi berupa teguran kepada sekolah itu,” tutup Asli. (adv/disdikbudkaltim)