Upnews

DPRD Kaltim Dorong Musyawarah antara PT MSJ dan KT Mekar Indah Soal Sengketa Lahan 8.000 Hektare

Upnews.id, SAMARINDA – Sengketa lahan antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025). Meski berlangsung cukup hangat, pertemuan ini belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.

Ketua KT Mekar Indah, Landoi, menjelaskan bahwa kelompoknya telah mengelola lahan seluas 8.000 hektare sejak 1998 dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan. “Sejak 2005 PT MSJ masuk tanpa pernah ada ganti rugi. Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta ada musyawarah mufakat,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut diklarifikasi oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, yang menegaskan bahwa area yang disengketakan masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). “Kami tidak pernah meminta PT MSJ membayar kepada KT Mekar Indah. Yang kami dorong adalah musyawarah, sebagaimana tercantum dalam notulen rapat April 2025,” jelas Joko.

Sementara itu, Agung Mahdi, External Relations Specialist PT MSJ, menegaskan bahwa klaim kelompok tani tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Rekomendasi camat yang dulu dijadikan dasar sudah dicabut sejak 2009. Surat dari Sekda Kukar juga menegaskan bahwa SKT atau SPPT di kawasan hutan tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. Bahkan laporan pidana dari KT Mekar Indah telah dihentikan oleh kepolisian pada 2023,” terangnya.

Dari pihak kepolisian, Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, membenarkan bahwa saat ini sedang diproses laporan dari PT MSJ terkait dugaan penutupan lahan dan penghalangan aktivitas tambang oleh kelompok tani.

Rapat tersebut menghasilkan tiga poin penting. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa jual beli maupun ganti rugi lahan di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan. Ia juga meminta kedua belah pihak untuk tetap membuka ruang musyawarah demi mencari solusi bersama.

“Kita berharap RDP ini menjadi titik awal bagi KT Mekar Indah dan PT MSJ untuk duduk bersama dan mencari solusi. Proses hukum sudah berjalan, kini saatnya mengedepankan musyawarah,” tutup Agus. (Ir/nt/Dr-adv)

 

Baca Juga

Back to top button