Deni Dorong Raperda Trantibumlinmas Perjelas Wewenang Satpol PP

Upnews.id, Samarinda – DPRD Samarinda tengah melakukan pembahasan pembentukan Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, mendorong raperda tersebut memuat pasal yang mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda.
Baca Juga : Hadiri Halalbihalal Satpol PP Kaltim, Wagub Hadi Mulyadi Pesan Tingkatkan Kebersamaan dan Kekompakan
“Berdasarkan hasil pembahasan, beberapa aturan dalam raperda ini masuk dalam perda yang sudah ada dan menjadi kewenangan OPD lain,” ungkapnya, Sabtu (6/7/2024).
“Kami melihat isinya hampir semua bidang dimasukkan, seperti perda minuman keras, anjal (anak jalanan) dan sebagainya. Itu kan ada di Dinas Sosial sebenarnya,” lanjutnya.
Deni menekankan Raperda Trantibumlinmas harus dipertajam dan fokus pada penegasan fungsi Satpol-PP sebagai penegak perda. “
“Kami ingin raperda ini dipertajam lagi dan dipastikan betul-betul untuk mempertegas fungsi Satpol PP sebagai penegak perda,” tegasnya.
Baca Juga : Satpol PP Lakukan Pendataan Pekerja THM di Sangatta
Deni menyebut pentingnya fungsi yang jelas dalam perda ini sebagai landasan hukum bagi Satpol-PP untuk melakukan penegakan hukum.
“Kami mau perda ini jelas fungsinya sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum. Kan yang penting itu. Kita tidak mau isinya ini ada di sana tapi sudah berkaitan dengan OPD lainnya,” pungkasnya. (*/Ir/Dr-Adv)