Catat Ya Warga Kutim, Ini 3 Jalur Resmi Buat Ngadu Layanan Dukcapil

Upnews.id, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) lewat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan publik yang transparan dan terus membaik. Salah satu caranya adalah memastikan masyarakat tahu dan menggunakan tiga kanal pengaduan resmi yang memang disiapkan untuk menerima kritik dan koreksi. Pesannya jelas: Dukcapil tidak anti-kritik, justru ingin mendengar langsung dari warga.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, menjelaskan bahwa banyaknya permohonan layanan—terutama perubahan data yang mencapai 30–45 persen dari total permintaan—membuat sistem pengaduan jadi sangat penting. Permohonan ini mencakup penyesuaian status perkawinan, tingkat pendidikan, hingga perbaikan nama yang berbeda antar dokumen.
“Keluhan itu adalah bagian dari sistem layanan yang inklusif. Kami tidak alergi, bahkan kami berharap masyarakat memanfaatkan kanal-kanal ini jika ada kesalahan atau kendala,” tegas Syarif.
Agar keluhan warga tidak tercecer atau hanya berakhir di media sosial tanpa penyelesaian, Disdukcapil Kutim menegaskan bahwa ada tiga jalur resmi yang pasti ditindaklanjuti:
1. Fitur Sanggah/Pengaduan di Aplikasi Siap Kawal
Ini jalur paling cepat, terutama bagi masyarakat yang menggunakan layanan online. Kalau Anda baru menerima dokumen—misalnya e-KK—dan menemukan kesalahan, Anda bisa langsung mengajukan koreksi lewat fitur ini. Semua proses masuk ke sistem dan langsung dipantau petugas.
2. Call Center (Telepon atau WhatsApp)
Butuh penjelasan cepat? Ada aturan yang belum jelas? Atau menemukan masalah teknis? Call Center adalah jalur komunikasi langsung yang memungkinkan warga mendapatkan respons cepat dari petugas.
3. SP4N Lapor!
Ini kanal pengaduan nasional yang sifatnya lebih formal dan terstruktur. Melapor lewat SP4N Lapor! memastikan aduan Anda tercatat dalam sistem negara, bisa dipantau, dan wajib diselesaikan sesuai standar waktu yang ditetapkan pemerintah. Jalur ini cocok untuk laporan yang membutuhkan akuntabilitas lebih tinggi.
Disdukcapil Kutim menegaskan bahwa layanan yang cepat target 1–2 jam untuk penerbitan dokumen harus dibarengi dengan ketelitian dan data yang valid. Dengan tiga kanal resmi pengaduan ini, pemerintah ingin memastikan setiap koreksi dari masyarakat benar-benar sampai dan bisa segera ditangani.
Jadi jangan ragu, kalau ada yang janggal dalam dokumen kependudukan Anda, sampaikan lewat kanal resmi. Karena suara Anda adalah bagian dari peningkatan layanan publik di Kutai Timur.(Put/Nt/Dr-Adv)






