Kutai Timur

Cabuli Korban di Jembatan Muara Bengkal, Pelaku diamankan Polres Kutim

Upnews.id, Sangatta- Polisi Resort Kabupaten Kutai Timur (Polres Kutim) adakan press release kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak SMA. Informasi itu disampaikan ke awak media di Halaman Mako Polres Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (31/05/2023).

Press release dipimpin oleh Kapolres kutim AKBP Ronni Bonic, didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara, lalu Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin Santoso, dan Kasi Humas Polres Kutim AKP Totok Pujo Soseno.

Kapolres kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan, pengungkapan kasus terkait pencabulan terhadap anak SMA kali ini di duga dilakukan oleh inisial DS. Tempat kejadian perkara beralamat di jalan Perumpung Sari, Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal.

Dirinya menambahkan, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 20 mei 2023 sekitar jam 22.00 WITA.  Pelaku berinisial DS berkenalan dengan korban melalui aplikasi di handphone.  Kemudian singkat cerita teman DS yang berinisial MS berjanji akan menjeput korban satu jam kemudian. Penjemputan dilakukan di Kecamatan Muara Ancalong dan korban dibawa ke Kecamatan Muara Bengkal.

“Sampai di tempat. Korban diajak minum minuman keras.  Yakni alkohol 70% dicampur dengan minuman energi Kukubima. Di lokasi itu pula korban dikenalkan dengan empat teman lainnya yang juga merupakan pelaku,” pungkasnya.

Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin Santoso mengungkapkan, pada tanggal 21 Mei 2023, sekiranya pukul 00.30 Wita. Salah satu pelaku berinisial SA membawa korban ke Jalan Perumpung Sari, Dusun Benua Baru. Disana pelaku menyetubuhi korban.

“Di samping Jembatan RS, Jalan Wirawangsa 01 Desa Muara Bengkal Ilir, pelaku melancarkan aksinya. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Kutim dan akan diproses lebih lanjut,” ungkapnya.(AN/NT)

Baca Juga

Back to top button