Diskominfo Kukar

Belum Punya Aturan Terkait Hukum Adat, Pemkab Kukar Bentuk Tim Untuk Kaji

upnews.id TENGGARONG- Belum memiliki peraturan daerah maupun dan peraturan Bupati terkait
perlindungan hukum adat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar merasa perlu ada kajian yang men­dalam terkait hal itu, untuk itu Pemkab Kukar berencana membentuk tim khusus untuk mengkajinya.

Tim inilah nantinya yang akan bekerja, untuk memastikan apa kah memang komu­nikasi hukum adat yang ada di Kukar itu, bisa ditingkatkan statusnya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sek­da) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, saat menghadiri undangan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan Ma­syarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten se-Kaltim Tahun 2023, Selasa (31/10/2023).

Dalam agenda itu, ia mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, di Kukar terdapat komuni­tas masyarakat hukum adat yang sedang berupaya untuk ditingkatkan.

“Di Kukar sendiri terdapat beberapa ko­munitas masyarakat hukum adat yang saat ini sedang kita upayakan untuk ditingkat­kan statusnya,” ujarnya.

Ia meminta, agar perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Ku­kar, yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber. Ini perlu untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya.

Dirinya menginformasikan, Adapun Masyarakat Hukum Adat yang berada di Kukar ialah Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Keca­matan Sebulu.

Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Ta­bang. (adv)

Baca Juga

Back to top button