DPMPTSP KALTIMKaltim

Wakil Ketua KPK Apresiasi Penerapan Aplikasi Perizinan Digital DPMPTSP Kaltim: Bantu Cegah Potensi Penyimpangan

Upnews.id, Samarinda – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim secara resmi memperkenalkan Aplikasi Perizinan Digital E-PTSP. Aplikasi berbasis online atau digital yang mempermudah layanan pengajuan perizinan ini diperkenalkan dalam Pembukaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Kaltim, Rabu (16/11/2022).

Dengan Aplikasi Perizinan Digital E-PTSP, segala proses pengajuan perizinan di Provinsi Kaltim akan didorong secara online. Selain sebagai upaya untuk paperless, E-PTSP juga merupakan langkah DPMPTSP Kaltim menuju era digitalisasi.

Melihat layanan ini dalam tinjauannya ke both DPMPTSP Kaltim, Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pomolango pun kagum sekaligus memuji langkah DPMPTSP Kaltim dalam penerapan Aplikasi Perizinan Digital dan Tanda Tangan Elektronik dalam SK izin. Pujian tersebut ia sampaikan secara terbuka dalam gelaran sosialisasi KPK menyambut Hakordia 2022.

“Pencegahan dan penindakan korupsi berjalan efektif dan terpadu dalam rangka mencegah kerugian negara akibat korupsi, dibutuhkan peran seluruh masyarakat,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyampaikan, bahwa aplikasi perizinan E-PTSP merupakan inovasi layanan DPMPTSP Kaltim. Dimana, aplikasi ini didesain untuk pengolahan data dan informasi, serta pelayanan. Khususnya, untuk DPMPTSP Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan layanan perizinan secara elektronik dan paperless.

“Fitur-fitur yang dimiliki aplikasi ini yaitu kemudahan dalam konfigurasi suatu layanan. Mulai dari penambahan layanan baru, persyaratan hingga output cetakan,” terangnya.

Selain itu, lanjut Puguh, aplikasi ini juga menawarkan kemudahan dalam konfigurasi SOP, verifikasi dan approval berjenjang, terintegrasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terknis, fleksibilitasi reporting atau pelaporan serta arsip digital.

Beberapa integrasi Aplikasi E-PTSP besutan DPMPTSP Kaltim yakni integrasi NIK dari Disdukcapil, integrasi NPWP dari Dirjen Pajak, BPJS Kesehatan, NPWPD Bapenda, NOP Bapenda, IMB-PBB Bapenda, dan Reklame.

Puguh menyampaikan, sejumlah progres yang sedang menjadi fokus DPMPTSP Kaltim, yakni revitalisasi dan penyempurnaan sejumlah infrastruktur pelayanan perizinan. Di mana, salah satunya pihaknya lakukan melalui Aplikasi Perizinan E-PTSP.

“E-PTSP merupakan langkah menuju era digitalisasi. Terutama, di masa pandemi yang belum diketahui akhirnya. Sebagai konsekuensi era digitalisasi, adanya keterbukaan informasi publik sangat penting dan tak bisa dihindari. Terutama komitmen dalam pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/adv/dpmptspkaltim/rj/drh)

Back to top button