DPRD KaltimDPRD KutimKaltimKutai TimurPolitik

BK DPRD Kaltim Berbagi Ilmu Perkuat Etika Legislatif Demi Marwah Dewan

Upnews.id, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja dari rombongan BK DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat BK lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim ini menjadi ajang diskusi hangat mengenai penguatan peran dan fungsi pengawasan etik lembaga legislatif.

Baja Juga : Dua Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan ke BK Terkait Pengusiran Kuasa Hukum RSHD

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, bersama anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyambut langsung delegasi tersebut.

Kunjungan ini memiliki tujuan strategis, yaitu menggali referensi dari DPRD provinsi terkait penerapan Kode Etik dan Tata Tertib (Tatib).

Diharapkan, pengalaman dan praktik terbaik di tingkat provinsi dapat diadaptasi untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas DPRD Kutai Timur ke depannya.

“Atas nama Badan Kehormatan DPRD Kaltim dan seluruh lembaga, saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan ini. Ini bukan sekadar pertemuan seremonial, tapi juga ruang untuk saling belajar,” ujar Subandi.

Dalam sesi pemaparannya, Subandi menjelaskan bahwa tugas utama BK DPRD adalah menangani pelanggaran etik, bukan perkara pidana yang menjadi ranah aparat penegak hukum.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menanggapi setiap persoalan yang muncul, agar tidak gegabah dalam mengambil sikap.

Baca Juga : Agusriansyah Ridwan Apresiasi Identifikasi Kebutuhan Sekolah di Wilayah Terpencil

“Jika ada persoalan, kita harus sigap tapi tetap tenang. Kita jaga marwah dewan, tapi juga paham batas kewenangan,” ujarnya.

Subandi juga tidak lupa mengingatkan tentang pentingnya kepatuhan prosedural dalam setiap pelaporan. BK DPRD, tegasnya, hanya akan memproses aduan yang disampaikan secara tertulis dan disertai identitas pelapor yang jelas.

Langkah ini diambil untuk menjaga akuntabilitas serta menghindari potensi fitnah atau laporan tanpa dasar yang merugikan nama baik lembaga.

“Semua aduan yang masuk harus berbentuk tertulis, disertai nama pelapor yang jelas. Itu prosedur yang tidak bisa ditawar,” tegasnya. (An/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button