Angkasa Jaya Minta Ganti Rugi Permukiman SKAK Harus Sesuai Aturan

Upnews.id, Samarinda – Masyarakat yang bermukim di Sungai Karang Asam Kecil (SKAK) Kelurahan Teluk Lerong Ilir dibuat resah. Khususnya masyarakat yang bermukim di kawasan sungai tersebut.
Pasalnya terdengar di telinga masyarakat, ada perbedaan nominal ganti rugi lahan dan bangunan yang akan dibayarkan pemerintah kepada masyarakat. Perbedaan tersebut terjadi antara masyarakat pemilik sertipikat, dan non-pemilik sertipikat.
Baca Juga : Dari Pusat Hingga Provinsi Dan Kota, Anggarkan Normalisasi Sungai Karang Mumus Senilai Rp51 Miliar
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya angkat bicara.
“Masyarakat minta pemerintah untuk adil. Tapi menurut saya, adil itu bukan perkara sama rata,” jelas dia.
Ia pun menilai, permintaan masyarakat tersebut tidak bisa diwujudkan. Pasalnya ia memprediksi akan terjadi kecemburuan sosial antara masyarakat yang memiliki sertipikat, dengan masyarakat yang tidak memiliki tersebut.
“Yang harus diperhatikan adalah, pembayaran dilakukan sesuai dengan aturan. Pemerintah juga tidak dapat, dan tidak mengambil keuntungan dari nominal yang mereka bayarkan ke warga yang tidak punya dokumen,” sambungnya menjelaskan.
Baca Juga : Sedimentasi Tinggi, Waduk Sungai Merdeka di Samboja Kukar Bakal Direvitalisasi
Meski demikian, Angkasa mengingatkan agar pemerintah tidak asal main dalam melakukan penertiban.
“Jangan sampai ada pikiran, mumpung warga tidak punya sertipikat, ayo ditertibkan. Jangan,” tutupnya. (*/Ir/Dr)