HeadlineKriminal

Polsek Kongbeng Gagalkan Peredaran 9,98 Gram Sabu

Upnews.id, Sangatta – Komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Kongbeng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial D (47) beserta 13 poket sabu dengan total berat bruto 9,98 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (14/7/2026) di Jalan Poros Sungai Elang RT 009, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Baca juga : Polsek Kongbeng Amankan 23 Motor Dengan Knalpot Racing

Kapolsek Kongbeng Ipda Ardyansa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kondisi di lapangan, anggota bergerak menuju lokasi dan mendapati dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, seolah sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi,” ujar Ipda Ardyansa.

Saat petugas mendekati kedua pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, pria yang duduk di bagian belakang sepeda motor langsung melarikan diri. Sementara pengendara sepeda motor berhasil diamankan petugas.

“Ketika akan dilakukan pemeriksaan, satu orang yang dibonceng melarikan diri. Sementara pengendara berhasil kami amankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai prosedur,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka berinisial D, petugas menemukan 11 poket diduga sabu yang disimpan di dalam saku bagian dalam jaket kulit warna cokelat yang dikenakan tersangka. Selain itu, ditemukan lagi 2 poket diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah kantong kain kecil berwarna hitam.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan memiliki total berat bruto sekitar 9,98 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika beserta barang lainnya merupakan miliknya dan disimpan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Kapolsek Kongbeng mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu satu orang yang melarikan diri saat proses penangkapan.

Baca juga : Puluhan Paket Sabu Asal Samarinda Diamankan di Teluk Pandan

“Kami menduga pelaku yang melarikan diri memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Saat ini identitasnya masih kami dalami dan menjadi target pengejaran. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut diperoleh dan kepada siapa rencananya akan diedarkan,” tegas Ipda Ardyansa.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kutai Timur dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kepolisian. Saya mengapresiasi kerja cepat anggota Polsek Kongbeng yang berhasil menggagalkan dugaan peredaran sabu sebelum barang tersebut beredar di masyarakat,” kata AKBP Aryansyah.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. “Kami akan mengembangkan perkara ini secara maksimal untuk mengungkap pemasok, jaringan, maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Baca juga : Mantan Kasat Narkoba Polres Kubar Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Saat ini tersangka D beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kongbeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah membuat Laporan Polisi Model A, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Put/Dr)

Baca Juga

Back to top button