Upnews.id, Jakarta – Febrie Adriansyah secara resmi menanggalkan jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.
Kepastian mundurnya pimpinan penanganan kasus korupsi di Kejagung ini dikonfirmasi langsung oleh pihak internal Kejaksaan Agung pada akhir pekan.
Baca juga : Penetapan Tersangka Perkara Solar Cell Menunggu PKN BPK
“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Dalam pernyataan resminya, Korps Adhyaksa menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata untuk merawat objektivitas, netralitas, dan integritas di ruang lingkup penegakan hukum. Keputusan tersebut bertepatan dengan adanya proses hukum yang saat ini tengah dibidik oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan Agung mengimbau publik untuk memberikan ruang dan menghormati jalannya penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polri terkait dugaan tiga kasus korupsi besar, yaitu Kasus pengadaan batu bara, Kasus korupsi ASABRI, dan Kasus dugaan korupsi Krakatau Steel.
Meskipun terjadi transisi kepemimpinan di tubuh Jampidsus, Kejagung memastikan roda organisasi dan penuntasan perkara korupsi di internal kejaksaan tidak akan terganggu. Seluruh aktivitas pelayanan dan penyidikan dipastikan berjalan sesuai dengan koridor serta mekanisme yang ada.
Baca juga : Pelaku Pembakar Dump Truck di Kantor Kejaksaan Kutim Tertangkap
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas pihak Kejagung dalam rilis resminya.
Melalui momentum ini, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal jalannya proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (An/Dr)


