KaltimKriminalSamarinda

Rekayasa KUR BRI, 8 Orang Ditetapkan Kejari Samarinda jadi Tersangka

Upnews.id, Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membongkar skandal korupsi berjamaah terkait penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua unit bank pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sei Pinang. Tidak main-main, korupsi dengan modus rekayasa data ini langsung menyeret 8 orang sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Samarinda, Rabu (17/6/2026) malam, Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini telah digerilya para pelaku sepanjang tahun 2023 hingga 2025.

Baca juga : Kasus KDRT di Sangatta Berakhir Damai Melalui Keadilan Restoratif Kejari Kutim

Kedelapan tersangka yang kini resmi mengenakan rompi tahanan tersebut masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II.

“Dua dari delapan tersangka merupakan mantan pegawai internal bank yang bertindak sebagai ‘Mantri’ atau pemrakarsa kredit. Sementara enam orang lainnya adalah pihak eksternal yang berperan sebagai calo,” ungkap Arifianto.

Arifianto membeberkan bahwa komplotan ini bergerak dengan peran yang sangat terstruktur. Skenario dimulai ketika para calo bergerilya mencari warga sipil yang memiliki catatan perbankan (BI Checking) bersih. Warga kemudian dirayu agar mau “meminjamkan” identitas dan KTP mereka demi mencairkan dana KUR.

Setelah identitas didapat, giliran oknum internal (Mantri) yang memainkan perannya. Demi meloloskan verifikasi, mereka nekat melakukan manipulasi total pada dokumen pengajuan, meskipun sang debitur sama sekali tidak memiliki bisnis.

“Para pelaku merekayasa surat izin usaha, memanipulasi surat keterangan domisili, bahkan sampai memalsukan foto rumah dan tempat usaha agar seolah-olah memenuhi syarat perbankan,” jelas Kasi Pidsus.

Baca juga : Kejari Kutim Tahan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Diduga Selewengkan Dana Rp2,1 Miliar untuk Aplikasi Pengganda Uang

Kejahatan tidak berhenti di situ. Begitu dana KUR segar tersebut cair, buku rekening dan kartu ATM para debitur langsung disita dan dikuasai oleh para calo. Dana subsidi rakyat yang seharusnya mengalir untuk modal UMKM tersebut, justru ditilep dan dinikmati sendiri oleh komplotan ini.

Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi internal pihak bank serta keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), permainan kotor ini telah menjebol keuangan negara dalam jumlah besar melalui ratusan rekening fiktif.

Pada Unit Temindung, ditemukan 87 rekening fiktif dengan total pencairan Rp3,07 miliar, menyebabkan kerugian negara murni sebesar Rp1.142.909.101. Sementara untuk Unit Sei Pinang, ditemukan 23 rekening fiktif dengan total pencairan Rp897,15 juta, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp338.000.000.

Secara akumulatif, total kerugian negara awal menyentuh angka Rp1.480.909.101. Kejari Samarinda menegaskan angka ini masih bersifat sementara dan berpotensi melonjak drastis seiring pengembangan kasus.

Baca juga : Masa Jabatan Tersisa 2 Tahun, Pemberhentian Direksi Bank Kaltimtara Memicu Pertanyaan

Demi mempercepat penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti, kedelapan tersangka kini langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2026.

Para tersangka dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsidair Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023.

“Penyidikan masih terus berjalan mendalam. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan fakta-fakta yang terus kami temukan di lapangan,” pungkas Arifianto. (An/Dr)

Back to top button