Kutai Timur

Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk di Kampung Sidrap

Upnews.id, Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur bergerak cepat membantu warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dalam proses penyesuaian data administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa batas wilayah Kutim dan Kota Bontang.

Sebagai tindak lanjut atas putusan MK tertanggal 17 September 2025 tersebut, Disdukcapil Kutim langsung menghadirkan layanan jemput bola dengan membuka dua posko pelayanan adminduk di wilayah Kampung Sidrap.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif menjelaskan, dua titik pelayanan itu ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat. Posko pertama berada di kediaman Ketua RT 14, sementara posko kedua berlokasi di rumah Kepala Dusun Pinang.

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan dalam melakukan perubahan alamat pada KTP maupun Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya masih tercatat sebagai wilayah Kota Bontang.

“Program ini untuk memudahkan masyarakat. Agar tidak lagi terbebani dalam memperbarui status domisili mereka secara mandiri,” jelasnya kepada awak media via WhatsApp, Selasa (12/05/2026).

Ia menambahkan, penyesuaian data kependudukan menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah dan administrasi lainnya.

Tanpa data kependudukan yang sesuai dengan domisili terbaru, warga dikhawatirkan mengalami kendala dalam pengurusan layanan publik maupun bantuan sosial.

“Validitas data kependudukan sangat krusial bagi warga untuk mendapatkan hak-haknya, mulai dari jaminan kesehatan BPJS PBI, bantuan sosial, pemasangan instalasi PDAM, hingga legalitas surat-menyurat pertanahan,” pungkasnya.(Ir/Mt/Dr)

Baca Juga

Back to top button