Upnews

Sosialisasi Tata Naskah Dinas, Diskominfo Staper Kutim Dorong Keseragaman Administrasi

Upnews.id, SANGATTA – Untuk memastikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan berjalan lebih tertib dan seragam, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur menggelar Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Ruang Rapat Diskominfo Staper, Bukit Pelangi, Senin (08/12/2025).

Kegiatan ini diikuti seluruh ASN dan UPT RPD di lingkungan Diskominfo Staper, khususnya pegawai yang menangani surat-menyurat dan penyusunan dokumen kedinasan di setiap bidang. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai standar penyusunan naskah dinas sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Penerapan tata naskah dinas yang konsisten dinilai sangat penting, karena memastikan setiap dokumen memiliki format seragam, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Hadir sebagai narasumber, Arsiparis Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, Andjar Rahmawati, yang menyampaikan materi mengenai prinsip penyusunan naskah dinas, jenis surat, penggunaan bahasa kedinasan, kode klasifikasi, hingga mekanisme penomoran dan pengarsipan dokumen.

Kepala Diskominfo Staper Kutim yang diwakili Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika), Diar Fauzi Wiranata, menyampaikan bahwa tata naskah dinas merupakan fondasi utama dalam administrasi pemerintahan. Dokumen yang tersusun rapi, kata dia, bukan hanya bukti pertanggungjawaban, tetapi juga mencerminkan profesionalitas instansi.

“Kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses administrasi, surat-menyurat, serta pengelolaan dokumen di lingkungan Kominfo dapat berjalan sesuai aturan dan standar yang berlaku,” bebernya.

Ia juga mendorong peserta untuk memanfaatkan kegiatan ini secara maksimal, dengan aktif berdiskusi dan bertanya kepada narasumber agar pemahaman yang diperoleh benar-benar komprehensif.

Menurutnya, pemahaman yang seragam akan membantu meningkatkan ketertiban administrasi dan mendukung pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel.

“Semoga seluruh peserta dapat memahami standar, aturan, serta prosedur yang berlaku, sehingga ke depan tidak ada lagi keraguan dalam penyusunan surat-menyurat, pembuatan nota dinas, penyimpanan arsip, maupun penggunaan aplikasi tata naskah yang diterapkan di lingkungan Kominfo,” pungkasnya.(Ir/nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button