Sesuai Permendagri 18 Tahun 2018, DPMD Kukar Bakal Tata Kelembagaan Desa

Upnews.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal menata kembali kelembagaan desa agar sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Penataan ini menyasar lima jenis lembaga desa yang berada di bawah pembinaan DPMD, yaitu RT, BKK, PKK, Posyandu, dan Karang Taruna.
“Kelima lembaga ini memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan dan pembangunan di tingkat desa. Karena itu, penataan dan pemberdayaan menjadi fokus utama kami,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, pada Sabtu (17/5/2025).
Asmi menyebut jumlah lembaga yang berada di bawah pembinaan DPMD Kukar cukup besar, dengan total 3.154 RT, 816 Posyandu, dan 237 Karang Taruna yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
Namun, masih banyak di antaranya yang belum memenuhi aspek legal formal sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Banyak lembaga di desa yang belum dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Padahal Perdes adalah syarat utama agar keberadaan lembaga tersebut diakui secara resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, masih ditemukan praktik penggabungan Surat Keputusan (SK) pengurus dan kelembagaan dalam satu dokumen, yang tidak sesuai aturan.
DPMD Kukar pun melakukan berbagai langkah, termasuk sosialisasi regulasi dan pendampingan langsung ke desa-desa yang menjadi lokus pembinaan.
Tak hanya soal penataan, pemberdayaan lembaga juga digencarkan. Mulai dari pelatihan peningkatan kapasitas, bantuan dana operasional seperti Rp50 juta untuk PRT, hingga insentif bagi RT dan Posyandu yang aktif melayani masyarakat.
“Sebagai bentuk apresiasi, kami juga memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengurus RT melalui jaminan sosial. Ini penting karena mereka bekerja sepanjang waktu untuk kepentingan warga,” tegas Asmi.
Meski begitu, ia mengakui tantangan terbesar ada pada pemanfaatan lembaga secara optimal dalam pembangunan.
“Idealnya, mereka jadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Tapi kenyataannya, kadang masih terhambat oleh tarik-menarik kepentingan,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPMD Kukar tengah menyusun media edukasi berbentuk video narasi oleh Kepala Dinas yang memuat peran strategis lembaga desa.
“Ini kami siapkan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” tutupnya. (Adv)