Upnews

Ancam Sebar Video Syur, Pemuda Bengalon ditangkap Polisi

Upnews.id, Sangkulirang – Seorang pemuda asal Bengalon berinisial MHS (22) ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi seorang anak di bawah umur dan mengancam akan menyebarkan video syur hubungan mereka. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima rekaman tak senonoh yang memperlihatkan anaknya sebagai korban

Peristiwa bermula pada Jumat, 14 Juni 2025, ketika EZ, orang tua korban, menerima kiriman video dari temannya melalui WhatsApp. Video tersebut memperlihatkan adegan persetubuhan yang menyeret nama anaknya, sebut saja Bunga (nama samaran), yang saat itu masih duduk di bangku kelas 10 SMA.

“Setelah saya tonton videonya, saya langsung panggil anak saya. Saat ditanya, dia menangis dan bilang, ‘Betul itu saya, Pak. Dia minta maaf dan cerita semuanya,” ungkap EZ saat memberikan laporan ke Polsek Sangkulirang.

Dari pengakuan korban, video tersebut direkam sekitar tahun 2023 saat ia masih berusia 15 tahun dan menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Namun setelah hubungan itu kandas, pelaku tak terima diputuskan dan mulai mengancam korban.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video syur itu ke sosial media (Sosmed) jika korban tidak menuruti keinginannya,” ujar salah satu penyidik, IPDA Erik ke awak media Via WhatsApp. Jumat (27/06/2025).

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Bengalon pada Kamis, 26 Juni 2025. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Sedangkan korban, saat ini berada dalam pengawasan langsung dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur dan tetap dalam pendampingan keluarga.

“Pelaku sudah kami amankan. Sayangnya video tersebut sudah di hapus oleh pelaku, meski demikian, pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan,” jelas petugas.

Atas perbuatannya, MHS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menjerat siapa pun yang melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul

“Ini kejahatan serius. Korban masih anak di bawah umur saat kejadian. Ancaman pidana untuk pelaku sangat berat,” tambah penyidik.(Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button