DPRD KaltimKaltimKutai Kartanegara

DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan Warga Kukar Dengan PT MHU

Upnews.id, Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Mustafa di RT. 6 Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), oleh PT. Multi Harapan Utama (MHU).

RDP ini, yang bertujuan sebagai mediasi untuk mencari solusi, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I Didik Agung Eko Wahono.

Baca Juga : DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan Warga Dengan Perusahaan Tambang

Usai mediasi, Agus Suwandy menyatakan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini dengan pendekatan yang manusiawi.

“Di sana ada kelompok tani, walaupun lahan itu kepunyaan dari pada PT. MHU, kita harapkan ini diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Agus, perlu ada nilai kerahiman dalam menyikapi sengketa ini, serta sikap bijak dari perusahaan kepada masyarakat yang mengajukan tuntutan.

“Tidak boleh juga, walaupun kita ini mentang-mentang legalitasnya, kita usir orang, kan gak enak juga,” tambahnya, menekankan pentingnya empati dalam penyelesaian masalah ini. (*/An/Dr-Adv)


Baca Juga

Back to top button