Bupati Mahulu Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Petinggi & BPK

Upnews.id, Ujoh Bilang – Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Petinggi dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Se- Kabupaten Mahulu, di Lamin Adat Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun. Senin (19/08/24)
Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala kampung dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya Bonifasius mengucapkan selamat kepada para Petinggi dan BPK atas perpanjangan masa jabatan.
”Saya berharap dengan bertambahnya durasi waktu selama 2 tahun masa jabatan saudara akan menambah semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada kampung akan semakin meningkat dalam merespon aspirasi masyarakatnya,” ucap Bonifasius.
Bonifasius juga menilai keberadaan para Petinggi sebagai pemimpin kampung bukan lagi sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa, melainkan sudah menjadi tokoh yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintah desa mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi.
Hal tersebut menjadi nilai positif apabila para petinggi mampu untuk terus melakukan pembangunan sehingga menjadi kampung yang dipimpinnya menjadi status mandiri sesuai dengan klasifikasi Indeks Desa Membangun (IDM).
“Kita patut bersyukur karena berdasarkan hasil evaluasi klasifikasi status kampung berdasarkan IDM Tahun 2024, Kabupaten Mahulu kini memiliki 8 kampung yang berhasil mencapai status Kampung Mandiri. Ini adalah pencapaian yang bagus dan patut kita apresiasi bersama,” ungkap Bonifasius.
Bonifasius juga mengimbau Camat, Petinggi dan Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa PDTT agar bekerja sama secara sinergis dalam membangun kampung melalui pengembangan potensi yang dimiliki, guna meningkatkan capaian IDM. *(yu/dr)