Berhasil Kembalikan Uang Negara 1,7 M, Sekab Kukar Apresiasi Kejari Kukar

Upnews.id, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar yang telah berhasil menyelamatkan uang negara khususnya Pemkab Kukar sebesar Rp 1.768.795.075.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono saat kegiatan penyerahan uang di Kantor Kejari Kukar Selasa (26/3/2024) pukul 11.00 Wita.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar yang telah berkontribusi dan bersinergi dengan Pemda Kukar. Ini menjadi bukti konkret dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut dia, sangat penting sekali adanya edukasi peningkatan pengetahuan masyarakat, sehingga tidak adalagi tindak pidana korupsi yang merugikan negara. “Tentunya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar akan terus berkomitmen untuk melaksanakan pendampingan bersama Kejari Kukar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Tim Pidsus dari dua kasus korupsi. Pertama, tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.596.795.075
“Kedua, dari tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 172.000.000,” paparnya.
Ia mengatakan, pemberantasan korupsi menjadi prioritas baginya. Karena, dapat berdampak terhadap hajat orang banyak dan termasuk bagi pelakunya sendiri.
“Segala penindakan yang dilakukan, tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi bisa membuat pengembalian kerugian negara. Dan pastinya, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” ungkapnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)