Kutai Timur

DPMDes Kutim Himbau Pemdes Segera Ajukan DD Non BLT yang Tahap II

upnews.id SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong desa agar segera mengajukan DD Non-BLT Tahap II. Khusus bagi yang belum pengajuan DD Non-BLT Tahap II agar secepatnya diajukan, mengingat pengajuan yang Tahap II tersebut paling lambat adalah bulan Agustus.

Kepala Dinas DPMDes, Yuriansyah mengatakan bahwa berdasarkan rekapitulasi data sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 , masih tercatat 38 desa dari 139 desa yang belum mengajukan penyaluran DD Non-BLT Tahap II.

“Masih terdapat 38 desa di Kutai Timur yang masih belum mengajukan Dana Desa Non-BLT, dan terakhir pengajuan adalah tanggal 24 Agustus 2022. Awalnya memang ada sekitar 44 desa yang belum mengajukan, namun tadi pagi Senin (22/8/2022) ada 6 desa yang telah mengajukan sehingga untuk saat ini terdapat 38 desa yang masih belum mengajukan DD Non-BLT. Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memerintahkan untuk segera para camat untuk menyelesaikannya,” jelas Yuriansyah.

Beberapa kecamatan yang belum mengajukan diantaranya Kecamatan Muara Ancalong terdiri dari Desa Long Poq Baru dan Senyiur; Kecamatan Muara Wahau terdiri dari Desa Dabeg, Benhes, Muara Wahau dan Jak Luay; untuk Kecamatan Sangkulirang terdiri dari Desa Tanjung Manis, Krayaan, Mandu Dalam dan Maloy; sementara Kecamatan Sandaran terdiri dari Desa Susuk Luar, Marukangan, Susuk Dalam, Tanjung Mangkaliat, Sandaran dan Susuk Tengah; selanjutnya Kecamatan Busang hanya Desa Long Pejeng; kemudaian Kecamatan Telen terdiri dari Desa Long Melah, Juk Aya, Long Segar, Long Noran dan Muara Pantun.

Selanjutnya ungkap Yuriansyah, ada Kecamatan Rantau Pulung diantara Desa Bukit Makmur dan Manunggal Jaya; sedangkan Kecamatan Kaubun terdiri dari Desa Bumi Etam, Bukit Permata, Pangadan dan Mukti Lestari;

Selanjutnya Kecamatan Long Mesangat terdiri dari Desa Melan, Sika Makmur, Segoi Makmur, Mukti Utama, Sumber Agung; kemudian Kecamatan Batu Ampar terdiri dari Desa Mugi Rahayu;

sedangkan Kecamatan Muara Bengkal ada Desa Mulupan, Batu Balai; untuk Kecamatan Kongbeng terdiri dari Desa Suka Maju, Miau Baru dan Sri Pantun dan yang terakhir Kecamatan Bengalon terdiri dari Desa Tebangan Lembak, Muara Bengalon dan Sepaso Timur.

“Sementara untuk desa mandiri, hanya ada dua tahap dan batasnya sampai bulan desember, namun untuk desa reguler batas terakhir pengajuan DD Non-BLT tahap II harus dicairkan pada tanggal 24 Agustus 2022. Apabila tidak dicairkan pada tanggal tersebut maka dinyatakan hangus, untuk itu desa-desa yang belum menyampaikan atau mengajukan pencairan untuk menjadi perhatian para camat agar segera menyampaikan ke desa masing-masing,” pintanya. (adv)

Baca Juga

Back to top button