Bupati Kukar Keluarkan Kebijakan Jam Kerja Baru Saat Ramadhan

Upnews.id, KUKAR – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah mengeluarkan kebijakan jam kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) sepanjang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah 2024.
Aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024 yang ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah secara elektronik.
Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan, meskipun ada pengurangan maupun penyesuaian, diharapkan para ASN di lingkungan Pemkab Kukar tetap mengedepankan pelayanan bagi warga.
Penyesuaian jam kerja diberikan kepada ASN untuk memberikan toleransi saat menjalankan puasa. Selain penyesuaian jam kerja, Pemkab Kukar juga meniadakan sementara pelaksanaan apel selama Ramadan.
“Selama bulan puasa, pelaksanaan apel pagi ditiadakan, sementara pelaksanaan absensi tetap dilaksanakan,” kata Edi dalam SE tersebut, Jumat (15/3/2024).
Pada Surat Edaran itu, jam kerja ASN selama Ramadan 2024 untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WITA, sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00-15.30 WITA.
Pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 2024 harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja tersebut diatur agar pemerintah tetap menjalankan tugasnya dan target kinerja selama Ramadan tetap tercapai.
Bupati Edi juga meminta agar Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD dan kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang dipimpinnya sesuai dengan SE.
Bagi perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum atau enam hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja di lingkungan kerjanya.
“Sehingga perubahan jam kerja selama Ramadan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pesannya.(Ir/Nt/Dr-Adv)