7 Pesan Bupati Kepada Kepala Desa Yang Baru Dilantik
Bupati : "Sinergikan program desanya dengan Visi-Misi Pemerintah Kutim"

Kedua, pelajari regulasi (Peraturan) yang terkait dengan desa. Cermat dan hati-hati dalam pengelolaan anggaran desa. Jangan malu bertanya dan jangan sampai bersinggungan dengan permasalahan hukum.
Ketiga, segera lakukan penyusunan RPJMDes dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa, bahwa perencanaan pembangunan desa harus mengacu pada perencanaan pembangunan daerah.
“Harapan utama bahwa penyelenggaraan desa lebih bagus lagi, Kades bisa mensinergikan program desanya dengan Visi-Misi Pemerintah Kutim. Dan rajut hubungan yang baik dengan Lembaga-lembaga desa yang ada, diantaranya BPD,” sebut Bupati saat ditemui awak Media.
Kutim Miliki 108 BUMDes, 2 Bisa Dijadikan Percontohan
Keempat, pemberian program dan alokasi anggaran kepada desa, jangan sampai justru menciptakan ketergantungan desa terhadap Pemerintah tingkat atas. Karena salah satu maksud otonomi desa melalui undang-undang desa, yaitu untuk mendorong kemandirian desa dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, gali dan kelola potensi desa, manfaatkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kamendirian desa. Kembangkan pendapatan desa melalui penciptaan dan peningkatan Pendapatan Asli Desa.
