PariwaraPemda Penajam Paser Utara

200 Unit Bank Sampah Tersebar Di PPU, DLH Dorong Partisipasi Masyarakat

Upnews.id, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui penguatan program bank sampah. Hingga awal April 2025, tercatat sekitar 200 unit bank sampah telah tersebar di sejumlah RT, desa, dan kelurahan.

Kepala DLH PPU, Safwana, menyampaikan program bank sampah bukanlah hal baru di PPU dan sudah berjalan cukup lama.

“Saat ini, ada sekitar 200 unit bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah PPU. Sebagian besar dikelola secara swadaya oleh masyarakat,” ujar Safwana.

Melalui program ini, warga didorong untuk memilah sampah rumah tangga, khususnya sampah plastik yang memiliki nilai jual, seperti botol plastik dan tutup botol. Sampah yang terkumpul bisa dijual ke bank sampah induk yang berada di kawasan Pasar Penajam atau langsung ke pengepul.

“Tutup botol bahkan bisa dijual per kilogram dan harganya relatif lebih tinggi dibanding botol plastik biasa,” tambahnya.

Namun, Safwana juga mengakui bahwa tidak semua bank sampah beroperasi optimal. Beberapa di antaranya belum berjalan sebagaimana mestinya, disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya sumber daya pengelola.

“Kendalanya memang masih ada, terutama di wilayah yang partisipasi masyarakatnya belum aktif. Tapi kami terus mendorong dengan edukasi dan pendampingan,” ungkapnya.

Meski demikian, DLH mencatat beberapa bank sampah yang telah berhasil dan menjadi percontohan di tingkat lokal. Di antaranya adalah bank sampah di Kelurahan Waru, Nenang, dan Penajam. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari konsistensi pengelola dan dukungan warga setempat.

Sebagai bentuk apresiasi, DLH PPU juga mengadakan program penilaian terhadap kinerja bank sampah dan memberikan hadiah sebagai bentuk motivasi.

“Kami memberikan reward bagi bank sampah yang berhasil, termasuk hadiah dalam bentuk uang pembinaan,” jelas Safwana.

Program bank sampah merupakan bagian dari strategi DLH PPU dalam mengurangi volume sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan. Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti bank sampah terbukti mampu menekan timbunan sampah hingga 20–30 persen di tingkat lokal. (adv/dr/yu)

Baca Juga

Back to top button