DPRD KutimHeadline

Tidak Hadiri Undangan, PT AEL Indonesia Dapat Kecaman dari DPRD Kutim

Upnews.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan karyawan PT AEL Indonesia yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Energi Pertambangan (PUK-SPKEP), terkait terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi terhadap sejumlah karyawan.

RDPU yang dipimpin oleh Komisi D DPRD Kutim itu, sejatinya mengundang sejumlah pihak mulai dari Disnakertrans Kutim, Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Presiden Direktur PT Africa Explorsice Limited (PT AEL), Serikat Pekerja, hingga Manager Drill dan Blasting PT KPC.

Namun rapat yang digelar di ruang hearing sekretariat DPRD Kutim, Senin (5/6/2023). Hanya dihadiri oleh pihak karyawan, Disnakertrans Provinsi dan Kabupaten.

Melihat banyaknya pihak terkait yang tidak hadir, terutama manageman PT AEL Indonesia membuat anggota DPRD Kutim kecewa. Salah satunya diutarakan oleh dr. Novel Tyty Paembonan, dirinya menyebut sebagai wakil rakyat merasa tidak dihargai lantaran diundang secara resmi namun tidak ditanggapi.

“Manajeman perusahaan yang memakai jasa PT AEL seperti PT KPC, seharunya mereka juga menghormati dan menghargai undang-undang untuk hadir,” ujar politisi Partai Gerindra itu saat ditemui awak media Upnews.id

Baca Juga : dr. Novel Pertanyakan Perizinan Yang Dimiliki Oleh PT. Kobexindo Cement

“Sejujurnya kita selaku wakil rakyat hanya akan membela yang benar, yang salah yah tetap salah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Politisi sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kutim ini menyebut jika dalam persoalan ini pihaknya hanya akan menjadi penengah. Mendengarkan dari berbagai pihak, lalu mempelajari kondisi yang sebenarnya.

“Yang pasti, kita ingin jika setiap ada kasus ketenagakerjaan seperti ini di Kutim, dan dilayangkan surat coba dihargai atau dihormati,” pintanya.

Baca Juga : DPRD Kutim Dukung Diskusi Panel Serikat Buruh

Dengan nada sindiran, dr. Novel pun mengaku tidak mempermasalahkan atas ketidak hadiran manajeman perusahaan setiap mendapat surat undangan. Namun mungkin suatu saat wakil rakyat akan melakukan sesuatu kepada perusahaan, sebagai bentuk menghormati dan menghargai mereka dengan caranya sendiri.

“Kalau mereka tidak hadir seperti ini tanpa adanya keterangan, tentu ini menimbulkan asas praduga,” pungkasnya.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan, dan dihadiri oleh Imam Turmudzi, Yuli Sa’pang, dr. Novel Tyty Paembonan serta Basti Sangga langi. (Ir/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button