Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Solar Cell di Kutim Telah Ditangkap
Upnews.id, Sangatta – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kabupaten Kutai Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menangkap LRL, tersangka kasus korupsi pengadaan solar cell untuk penerangan halaman sekolah di Dinas Pendidikan Kutai Timur pada tahun 2020. Penangkapan dilakukan Selasa, 1 Oktober 2024.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mikael F. Tambunan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah LRL memberikan keterangan dalam sidang tindak pidana korupsi yang digelar secara in absentia.
Penangkapan dilakukan oleh tim kejaksaan setelah LRL memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Setelah sidang, tim langsung melakukan penahanan sesuai perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.
“Tersangka LRL ditangkap setelah persidangan in absentia dan ditahan sesuai perintah pengadilan,” jelas Mikael.
LRL, yang pada 2020 menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kutai Timur, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan panel surya. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan LRL mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,6 miliar.
“Akibat perbuatannya itu, Kerugian negara mencapai Rp16.613.375.781,64 berdasarkan laporan audit BPKP,” tambah Mikael.
LRL didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, dan Pasal 12 huruf (i) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang juga telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(Put/Nt/Dr-Adv)