Tanggung Jawab Berikan Informasi Publik, PPID Kukar Perkuat Koordinasi

upnews.id KUKAR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) merkuat kordinasi antar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kukar dengan menggelar Rapat Koordinasi di Hotel Harris, Samarinda, Rabu (06/03/2024).
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Kukar, Surya Admaja, yang didapuk sebagai moderator dalam acara yang dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar. “hal ini agar memperkuat koordinasi dan komunikasi antara PPID kabupaten dengan PPID Pelaksana di lingkungan Pemkab Kukar, ” Ungkapnya.
Lanjut pria yang akrab disapa Surya ini menerangkan hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mendorong keterbukaan informasi publik melalui sejumlah upaya. Salah satunya, meningkatkan kapasitas Sumberdaya Manusia yaitu para anggota PPID dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga dapat menghasilkan informasi yang benar, cepat dan tepat sasaran. Kegiatan ini bukan pertama kali dilakukan, mengingat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan pada tahun 2008.”Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memberikan informasi melalui PPID pelaksana di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan,” ujarnya.
Untuk mendukung acara tersebut pihaknya juga menghadirkan narasumber PPID Kota Samarinda yang kerap meraih penghargaan di bidang keterbukaan informasi publik, baik di tingkat provinsi bahkan nasional. Narasumber PPID Kota Samarinda, Murhansyah menyampaikan materi bertema penguatan pengelolaan pada PPID Pelaksana.
Sedangkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Khaidir memaparkan hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023. (adv)