DPRD Kaltim

Bapemperda DPRD Kaltim dan Biro Hukum Susun Langkah Strategis Tindak Lanjut Propemperda 2025 dan Rancang Agenda 2026

upnews.id SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Rapat berlangsung pada Senin (20/10/2025) di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta Anggota Bapemperda Nurhadi Saputra, Hartono Basuki, dan Abdul Giaz. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Kaltim, hadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Suparmi.

Pastikan Regulasi Terukur dan Selaras
Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pembentukan regulasi daerah agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Melalui Rapat Kerja ini, kami ingin memastikan seluruh proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Demmu.

Ia menambahkan, Bapemperda berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi agar setiap Ranperda yang dibahas benar-benar memiliki dampak positif bagi masyarakat.

Adapun agenda utama rapat meliputi. Tindak lanjut Ranperda dalam Propemperda 2025, pembahasan usulan Ranperda inisiatif DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk Tahun 2026, serta penyusunan awal draf Propemperda Tahun 2026.

Langkah Strategis Pasca-Rapat
Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah strategis, termasuk menjadwalkan rapat koordinasi dengan masing-masing Ketua Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda yang sedang berjalan, dan rapat koordinasi dengan Komisi II terkait proses pembahasan Ranperda PT MMP dan Jamkrida.

Melalui agenda ini, Bapemperda DPRD Kaltim menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum demi terciptanya peraturan daerah yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Adv)

Baca Juga

Back to top button