PariwaraPemda Penajam Paser Utara

Dishub Bakal Tindak Tegas AKDP Ilegal di Pelabuhan Feri Penajam

Upnews.id, Penajam – Keberadaan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mengambil penumpang secara ilegal di kawasan depan Pelabuhan Feri Penajam dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan merugikan operator angkutan resmi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PPU, Alimuddin, merespons cepat aduan tersebut dan menegaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban di lapangan guna mengatasi permasalahan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat terkait praktik angkutan AKDP ilegal di depan Pelabuhan Feri. Ini jelas menyalahi aturan. Kami tidak akan tinggal diam, penertiban akan segera dilakukan,” ujar Alimuddin.

Menurutnya, kendaraan AKDP yang beroperasi tanpa izin dan mengambil penumpang sembarangan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan penumpang umum.

Beberapa warga yang sering melintas di kawasan pelabuhan mengaku terganggu dengan praktik ini. Mereka menyebut sejumlah kendaraan AKDP berhenti seenaknya di pinggir jalan, menawarkan jasa kepada penumpang tanpa melalui terminal resmi.

“Kalau dibiarkan, nanti yang angkutan resmi bisa kalah bersaing. Mereka tidak bayar retribusi, tidak ikut aturan, tapi bisa ambil penumpang sembarangan. Ini merugikan,” kata Andi, warga Kecamatan Penajam.

Pengemudi AKDP resmi pun menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka merasa terdesak dengan keberadaan kendaraan ilegal yang beroperasi bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat terkait.

Menanggapi keluhan ini, Alimuddin menyatakan Dishub PPU akan menggelar operasi gabungan bersama Satpol PP dan Kepolisian dalam waktu dekat. Fokus utama operasi ini adalah penertiban angkutan tidak berizin di area pelabuhan serta titik-titik rawan lainnya. (adv/dr/yu)

Baca Juga

Back to top button