Tidak Mau Makan, Ayah Siksa Anak Kandung Sampai Meninggal

Upnews.id, Sangatta- Polres Kutai Timur menggelar press release tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur. Informasi resmi tersebut di sampaikan di Halaman Mako Polres Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu, (31/05/2023).
Press release tersebut dipimpin oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara, lalu Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin Santoso, serta Kasi Humas AKP Totok Pujo Soseno.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menjelaskan, penyiksaan yang dilakukan pria berinisial M diduga terjadi akibat dipicu rasa kesal. Gara-gara anak kandungnya disuruh makan namun tidak mau. Akibat rasa marah itulah M menyiksa anak perempuannya berinisial G yang berumur 12 tahun.
Tanda-tanda penyiksaan diketahui pada tanggal 14 April 2023. Korban yang tengah bersekolah mengeluhkan sakit. Guru yang menerima keluhan dari muridnya tersebut langsung membawa korban ke Rumah Sakit Meloy, Jalan Yos Sudarso. Saat di RS meloy tim medis pun melakukan proses pemeriksaan. Setelah di cek, ditemukan ada beberapa luka lebam ditubuh korban.
“Pada tanggal 17 April 2023 sekitar jam 03.00 WITA. Korban dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu orangtua kandung korban yang laki-laki (ayah) berinisial M,” ungkap AKBP Ronni Bonic. (AN/TN)