Diskominfo Kukar

Sambut Rombongan Komite II DPD RI, Pemkab Kukar Dukung Program TORA

Upnews.id, Tenggarong – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyambut langsung rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang melakukan kunjungan kerja ke daerahnya.

Kunker tersebut dipimpin oleh Bustami Zainuddin di Gedung Serbaguna, Kantor Bupati Kukar.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Kukar menunjukan dukungan terhadap program Perhutanan Sosial (perhutsos) dan Tanah Reforma Agraria (TORA).

Sesuai dengan Komite II DPD RI yang menaungi bidang ekonomi secara keseluruhan, mulai dari pertanian, pertambangan, lingkungan dan lainnya.

“TORA menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan,” ujarnya, Rabu (5/4/2023).

Salah satunya diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat

Kemudian pada tahun 2022 Kabupaten Kukar mendapatkan 25 SK Perhutanan Sosial, seluas 33.398,30 hektare.

“Ini memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup mereka di sekitar hutan,” ujarnya.

Sunggono mengungkapkan, beberapa desa lainnya sudah mengajukan kawasannya sebagai hutan desa dan tinggal menunggu penetapan.

Beberapa desa juga sudah mulai memanfaatkan hutan desanya sebagai kawasan wisata yang menawarkan wisata pengalaman menjelajah hutan.

Ia pun telah meminta, setiap desa untuk mengelola hutan secara lokal dengan kearifan lokal yang dimiliki.

Artinya, harus dipertahankan. Mengingat, sejumlah desa mengubah status kawasan hutan menjadi hutan desa.

Hutan desa adalah hutan yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan demi kesejahteraan desa. Hutan desa ini dikelola untuk menyelamatkan ekosistem sumber mata pencaharian warga setempat.

“Cara ini dianggap jitu untuk memastikan tidak ada hutan yang dirambah,” kata Sunggono.

Salah satu contoh hutan desa adalah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut. Desa ini berhasil mengubah status hutan di sekitar desa menjadi hutan desa.

Hanya saja, banyak ditemukan lahan-lahan potensial yang mengalami tumpang tindih dalam peruntukannya.

Misalnya, antara pertanian, perkebunan, kehutanan dengan pertambangan bahkan dengan lahan transmigrasi.

Menurut Sunggono, beberapa kasus tumpang tindih lahan yang terjadi bukanlah persoalan ringan.

Bahkan memunculkan permasalahan yang cukup rumit yang melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam hal tuntutan ganti rugi dan lain sebagainya.

“Jika lahan kehutanan rusak atau bahkan beralih fungsi menjadi tambang maka multifungsi tersebut akan hilang,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dikenal memiliki kawasan hutan yang cukup luas.

Namun, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara tidak lagi memiliki kewenangan mengenai kehutanan.

Kabupaten Kutai Kartanegara, hanya mengelola Keanekaragaman Hayati dan Plasma Nuffah serta Taman Hutan Raya (Tahura).

Adapun, Luas Hutan di Kabupaten Kukar menurut Tata Guna Hutan Kesepakatan Kabupaten/Kota tahun 2015, Hutan Lindung seluas 214.017 hektare.

Hutan suaka alam dan wisata seluas 133.512 hektare, hutan produksi terbatas 492.286 hektare, hutan produksi tetap seluas 756.279 hektare.

Hutan tetap total 1.248.565 hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 22.763 hektare , dan areal HTI seluas 357.367,2 hektare

Selain itu, terdapat pula Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang 62.000 hektare, dan Hutan Raya Bukit Suharto 73.850 hektare.

Flora dan Fauna yang ada sebagian besar hutan ditumbuhi oleh berbagai pohon kayu yang bersifat ekonomis seperti Ulin, Kapur, Meranti, Tengkawang, dan Benuang.

Selain itu, terdapat berbagai jenis pakis, rotan, bambu, anggrek, dan beraneka ragam buah-buahan. (adv)

 

Baca Juga

Back to top button