Kutai TimurRagam

BPKAD Kutim Gelar Lelang Terbuka Puluhan Barang Milik Daerah

Upnews.id, Sangatta – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggandeng Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang. Bakal melaksanakan penjualan umum atau lelang melalui internet/e-auction secara terbuka (Open Bidding).

Pelaksanaan lelang itu telah sesuai dengan Surat Persetujuan dan Penetapan nilai limit oleh Bupati Kutai Timur, pada tanggal 29 Desember 2023 dengan nomor B-000.2.3.2/1989/BPKAD.BMD.

Baca Juga : Faizal Rachman Minta Pemerintah Gerak Cepat Penuhi Kebuhutan Dokter di RS Pratama Muara Bengkal

Berdasarkan persetujuan tersebut, BPKAD mengumuman lelang terbuka dengan Nomor : B.000.2.3.2/0422/BPKAD.BMD. Item lelang dapat diakses luas oleh masyarakat pada domain portal.lelang.go.id

“Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, barang inventaris kantor, limbah besi padat (scrap) dan baranginventaris kantor lainnya dalam kondisi apa adanya,” jelas Sekda Kutim Rizali Hadi pada sebarang pengumuman yang dikeluarkan pada 22 Februari 2024.

Barang yang dilelang yakni, tiga unit kendaraan roda empat, 11 unit kendaraan roda dua, dua unit limbah besi padat berupa kendaraan roda dua. Serta tujuh paket berbagai item inventaris kantor.

Adapun syarat dan ketentuan lelang yakni, memiliki atau mengaktifkan akun serta mendaftarkan diri pada website portal.lelang.go.id.

“Jumlah / nominal yang disetorkan ke nomor virtual account harus sama dengan uang jaminan yang dipersyaratkan. Dan uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bontang selambat-lambatnya satu haru kerja sebelum pelaksanaan lelang,” tambahnya.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekenise perbankan menjadi beban peserta lelang

Obyek lelang dalam kondisi apa adanya, peserta dapat melihat langsung obyek lelang pada hari dan jam kerja dan hari libur. Mulai tanggal 22-26 Februari 2024 di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.

Baca Juga : BPKAD Kutim Bakal Hibahkan Kendaraan Agar Dapat Dicoret dari Aset Daerah

Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dan telah melunasi seluruh kewajibannya agar segera mengurus barangnya paling lambat tiga hari kerja.

Waktu penawaran telah ditetapkan sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan Selasa 27 Februari 2024 pukul 11.00 Wita

“Penetapan pemenang lelang pada Selasa, 27 Februari 2024 pukul 11.00 Wita, dan pelunasan harga lelang lima hari sejak pelaksanaan lelang dengan 2% bea lelang pembeli dari harga lelang,” tutup pengumuman tersebut.(Ir/Dr)

Baca Juga

Back to top button