PariwaraPemda Penajam Paser Utara

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Permudah Pengurusan NIB Pelaku UMKM

Upnews.id, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PPU mempermudah para pelaku UMKM untuk mendaftar dan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

staf pelayanan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu penajam paser utara Husnul Khotimah, menjelaskan bahwa tujuan utama keikutsertaan mereka dalam Ramadhan Fest adalah untuk memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh NIB, baik itu bagi UMKM, CV, atau PT. Husnul menambahkan bahwa proses pendaftaran kini lebih mudah, karena hanya memerlukan dua dokumen: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan dua persyaratan tersebut, pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan usahanya tanpa biaya administrasi.

“Pelayanan ini sudah terintegrasi dengan sistem pelayanan satu pintu yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kami tidak lagi memerlukan birokrasi yang rumit, seperti yang dulu,” ujar Husnul.

Ia menekankan bahwa setiap jenis usaha di Penajam Paser Utara, baik UMKM, CV, atau PT, harus memiliki NIB, dan pihaknya aktif dalam memberikan bantuan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin ini.

Terkait dengan masih banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki NIB, Husnul menjelaskan bahwa meskipun sudah banyak pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya secara online, masih ada sebagian yang belum mengurus izin tersebut. Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus melakukan pengawasan secara rutin dan sidak ke lokasi usaha.

“Kami memberikan peringatan serta melakukan sosialisasi agar para pelaku usaha memahami pentingnya izin usaha ini,” tambah Husnul.

Tidak hanya itu, untuk memastikan bahwa masyarakat mendapat informasi dan pendampingan yang tepat, pihak dinas juga melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan dan desa.

Proses pengurusan NIB kini bisa dilakukan dalam waktu singkat. Husnul mengungkapkan bahwa hanya dalam waktu 10 menit, izin NIB (Nomor induk berusaha) sudah dapat diterbitkan. (adv/dr/yu)

Baca Juga

Back to top button