Upnews

Disnakertrans Kutim Kawal Usulan Buruh

Sangatta – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, menyampaikan apresiasinya atas peringatan Hari Buruh Internasional yang dilaksanakan pada 1 Mei 2025. Termasuk akan mengawal apa yang menjadi usulan para pekerja.

Ia mengungkapkan bahwa para buruh melalui serikat pekerja telah menyampaikan sejumlah aspirasi, yang sebagian besar berkaitan dengan regulasi daerah seperti Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah (Perda). Salah satu yang menjadi perhatian adalah Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 tentang sistem ketenagakerjaan 80-20, yang mengatur komposisi tenaga kerja lokal.

“Kami sudah menerima permintaan dari serikat pekerja dan akan menindaklanjutinya. Meski kami terbatas, kami tidak pernah terlambat menyelesaikan masalah,” tegas Roma. Saat ditemui awak media pada Kamis (1/05/2025)

Ia juga menekankan bahwa buruh, karyawan, dan perusahaan merupakan bagian dari pemerintah daerah yang harus saling mendukung.

Terkait jaminan perlindungan sosial, Roma menjelaskan bahwa sistem BPJS Ketenagakerjaan tetap berjalan sesuai prosedur.

“Kalau mau berobat, ya harus melalui proses yang sudah diatur. Mulai dari fasilitas pertama, dan jika tidak tertangani, baru naik ke tingkat selanjutnya,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Roma berharap agar pengusaha terus memenuhi hak-hak pekerja, dan sebaliknya, pekerja juga memberikan kinerja terbaik.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus terus bersinergi,” pungkasnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button