Konflik Agraria Belum Tuntas, Masyarakat Kampung Intu Lingau Mengadu ke DPRD Kaltim
upnews.id SAMARINDA – Konflik agraria yang melibatkan warga Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, dengan perusahaan kelapa sawit PT Borneo Daya Lestari Raya (BDLR) hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Atas dasar itulah, perwakilan masyarakat Kampung Intu Lingau berkunjung ke DPRD Kalimantan Timur pada Kamis (21/8/2025) untuk berkoordinasi terkait konflik yang mereka hadapi. Langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat sebelumnya belum membuahkan hasil konkret, meskipun DPRD Kutai Barat telah mengeluarkan keputusan penghentian aktivitas PT BDLR.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang menerima rombongan masyarakat, menyampaikan apresiasi atas inisiatif mereka datang ke DPRD Kaltim sebagai langkah menjalankan proses melalui jalur kelembagaan dan birokrasi.
“Ini yang selalu saya anjurkan atau arahkan kepada masyarakat kita, khususnya di Kutai Barat dan Mahakam Ulu,” ujarnya. Ia menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat untuk menempuh proses secara birokrasi melalui tahapan yang telah ditetapkan.
Terkait dengan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP), Ekti menilai bahwa kewenangan pencabutan berada di tangan Kementerian terkait.
“Hal-hal seperti ini harus terpenuhi semua alasan kita untuk disampaikan ke kementerian. Kita harus berdiskusi di sana untuk mencabut izin ini. Oleh karena itu, kita wajib mempersiapkan diri terkait dengan syarat-syarat yang dibutuhkan sampai izin tersebut bisa dicabut,” jelas Ekti.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus menjalin komunikasi dengan instansi-instansi vertikal guna mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.
“Nantinya jika prosesnya sampai ke atensi yang lebih tinggi, hingga ke pusat, yang terpenting adalah data serta syarat-syaratnya sudah dipersiapkan dengan baik,” pungkasnya. (Adv)






