Keterbatasan Personel, Satpol PP Kutim Andalkan Sistem Outsourcing untuk Perkuat Pengawasan

Upnews.id, Sangatta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berinovasi dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah di wilayah yang luas. Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah penggunaan tenaga outsourcing sebagai pendukung operasional di lapangan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kebijakan pemerintah pusat yang menghentikan perekrutan tenaga honorer, sementara kebutuhan personel pengawasan di Kutim masih tinggi. Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa sistem outsourcing menjadi solusi paling realistis untuk menjawab tantangan kekurangan sumber daya manusia.
“Saat ini kami hanya memiliki 156 personel yang berstatus PNS dan PPPK. Padahal, idealnya Kutim membutuhkan sekitar 600 personel agar pengawasan dan penegakan Perda bisa dilakukan secara optimal,” terang Fata.
Pada tahun 2025, sebanyak 283 tenaga outsourcing telah direkrut dan ditempatkan di berbagai kecamatan serta pos pengawasan. Mereka berperan dalam mendukung pelaksanaan patroli, menjaga aset daerah, dan membantu kegiatan pengamanan di lapangan.
Fata menegaskan bahwa para tenaga outsourcing tidak memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah, melainkan berfungsi sebagai pendamping operasional di bawah arahan personel tetap.
“Tugas utama mereka membantu operasional pengawasan, seperti menjaga aset daerah dan membantu pengaturan di lapangan. Mereka bukan penegak perda, tetapi tenaga pendukung,” jelasnya.
Sebagai bentuk penghargaan, para tenaga outsourcing memperoleh upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim. Kehadiran mereka dinilai sangat membantu efektivitas kinerja Satpol PP, terutama dalam menjangkau wilayah pengawasan di 18 kecamatan.
“Kami ingin tetap menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat di seluruh wilayah Kutim. Dengan sistem outsourcing, kami bisa memperkuat kehadiran Satpol PP di lapangan tanpa melanggar aturan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi contoh penerapan kebijakan daerah yang adaptif, di mana Satpol PP Kutim mampu menjaga efisiensi kerja tanpa mengesampingkan aturan nasional maupun kualitas pelayanan publik.(Ir/Nt/Dr-Adv)






