Upnews

Ini Skema Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru 2025/2026 di Kutim

Upnews.id, Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Pusat yang menggantikan istilah lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB mulai tahun ini.

Perubahan istilah ini juga telah disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan mulai diadopsi oleh seluruh kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Kutai Timur.

“Pada dasarnya SPMB dengan PPDB itu sama, hanya berganti istilah saja. Selain itu, istilah zonasi juga berubah menjadi domisili,” ujar Ilham, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdikbud Kutim, Kamis (24/4/2025).

Menurut Ilham, istilah domisili dianggap lebih luas dibandingkan zonasi, meskipun pembagian wilayah tetap akan dirapatkan lebih lanjut bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk jenjang SMP dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk jenjang SD.

“Pelaksanaan SPMB 2025/2026 secara teknis masih akan kami bahas dalam rapat mendatang. Yang jelas, masa pendaftaran akan berakhir pada 5 Juli 2025,” tutup Ilham.

Skema Jalur Pendaftaran SPMB 2025/2026, untuk proporsi jalur pendaftaran, Disdikbud Kutim tetap mengacu pada skema yang digunakan tahun sebelumnya:

Jenjang SD:

Jalur domisili: 80%

Jalur afirmasi: 15%

Jalur perpindahan orang tua: 5%

Jenjang SMP:

Jalur domisili: 50%

Jalur prestasi: 25%

Jalur afirmasi: 20%

Jalur perpindahan orang tua: 5%

“jadi jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi berjenjang di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional, baik yang diselenggarakan oleh Kementerian maupun lembaga di luar Kementerian,” ujarnya

Sedangkan, jalur afirmasi ditujukan bagi siswa penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus serta siswa dari keluarga kurang mampu. Adapun jalur perpindahan orang tua berlaku untuk siswa dari luar Kutai Timur yang mengikuti orang tuanya yang dipindahtugaskan ke wilayah ini, dengan syarat melampirkan surat keterangan pindah tugas,” tutupnya (Ir/Nt/Dr-Adv)

 

Baca Juga

Back to top button