Ini Harapan Ketua DPRD Kutim kepada Mulyana

Upnews.id, Sangatta – Pengucapan sumpah pengganti antar waktu (PAW) Mulyana menggantikan Asmawardi yang meninggal dunia sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (KUTIM) berlangsung hikmat.
Pengucapan dan pengambilan sumpah dilaksanakan dalam Paripurna ke-XIV (14) Masa persidangan ke-III (3) Tahun 2022/2023, di ruang sidang paripurna DPRD Kutim bukit pelangi. Senin (10/07/2023).
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, bahwa PAW ini berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 1000.1.4.2/28/bpo/nomor 2/2023 tentang pemberhentian anggota DPRD Kutim Asmawardi dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutim masa jabatan 2019-2024.
Joni menambahkan, hal tersebut berdasarkan dalam nomor 10001.0.1.4.2/29/2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kutim Mulyana. Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD 2024.
Pihaknya juga menegaskan dan mengingatkan bahwa wakil rakyat memiliki tanggung jawab penuh. semoga hadirnya Mulyana bisa memberi kontribusi dan manfaat bagi masyarakat.
“Selamat kepada Hj. Mulyana yang telah bergabung di DPRD. Semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif untuk kepentingan masayarakat”, tegasnya.
“kepada yang baru dilantik dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tuga pokok dan fungsi (tupoksi)”, harapannya.
Turut hadir dalam rapat Paripurna kali ini Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Rizali Hadi, Wakil Ketua I Asti Mazar, Sekwan Juliansyah, Asisten I Pemkesra Poniso Suryo Renggono, serta 23 anggota dewan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). (IR/NT/Adv)