PariwaraPemda Penajam Paser Utara

Sekda PPU Tohar Soroti Verifikasi Data PBB-P2 Untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Upnews.id, Penajam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, mengeluarkan imbauan kepada seluruh kelurahan dan desa untuk lebih aktif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jika berhasil mencapai target, makan Pemkab PPU akan memberikan insentif.

Tohar menekankan pentingnya pengelolaan dan pengawasan yang tepat terhadap PBB-P2 sebagai sumber pendapatan utama daerah. Namun, ia juga menyoroti masalah ketidaksesuaian yang masih terjadi terkait pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 yang tidak sesuai dengan subyek dan obyek pajak yang sebenarnya.

Tohar mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah daerah telah menetapkan subyek dan obyek pajak PBB-P2, masih banyak ditemukan ketidaksesuaian dalam pengiriman SPPT. Banyak SPPT yang dikirimkan ke alamat yang tidak sesuai dengan subyek pajak yang terdaftar. Hal ini, menurut Tohar, menghambat proses pemungutan pajak dan berpotensi mengurangi akurasi data pajak yang harus dikelola dengan baik.

“Banyak SPPT yang dikirimkan ke obyek pajak yang tidak satu atap dengan subyek pajak. Hal ini tentu menghambat proses pemungutan pajak dan berdampak pada ketidaktepatan data yang akan memengaruhi penerimaan PAD,” ujar Tohar.

Ia menambahkan, ketidakakuratan pengiriman SPPT bisa mengurangi efektivitas pemungutan pajak, yang akhirnya akan berdampak pada berkurangnya PAD. PAD yang optimal sangat penting untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tohar mengingatkan bahwa desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pendapatan daerah melalui PBB-P2. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap kelurahan dan desa lebih cermat dalam melakukan verifikasi data subyek dan obyek pajak sebelum mengirimkan SPPT kepada wajib pajak.

Untuk mendorong peran aktif pemerintah desa dan kelurahan, Tohar juga mengumumkan adanya insentif bagi desa dan kelurahan yang berhasil meningkatkan penerimaan PBB-P2. Insentif ini berupa timbal prestasi yang akan diberikan sebagai apresiasi atas upaya yang dilakukan dalam mengelola dan meningkatkan PAD.

Baca Juga

Back to top button