DPRD dan Pemerintah Sepakati APBD-P 2023, Segini Nilainya.

Upnews.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah mendandatangani nota kesepakatan mengenai perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kawasan pusat perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (15/08/2023) malam.
Nota kesepakatan dengan Nomor B-100.3.7.1/296/kesan, ditandatangani oleh Bupati Kutim Timur Ardiansyah Sulaiman yang didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang selaku wakil pemerintah, dan ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, dan Wakil Ketua II Arfan sebagai representatif dari masyarakat.
Baca Juga : Wakil Ketua I DPRD Kutim Renovasi Pondok Pesantren di Teluk Pandan
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Seluruh Anggota Dewan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah. Mengatakan, bahwa Kesepakatan ini berdasarkan pada Nomor B-900/1.1/162 DPRD yang menyatakan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.
Melalui nota kesepakatan ini, dijelaskan bahwa perubahan umum APBD mencakup perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.
“Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2023, termasuk perubahan asumsi dasar, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.
Lanjut, Juliansyah menegaskan bahwa nota kesepakatan ini menjadi dasar utama dalam penyusunan perubahan prioritas dan pelaporan anggaran sementara Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga : Joni Harap Dewan Adat Dayak (DAD) Lestarikan Budaya
“Kesepakatan ini memberikan arahan yang kokoh bagi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023,” tegasnya.
Diketahui, lampiran nota kesepakatan tersebut dijabarkan perincian perubahan APBD. Dimana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp8,25 T, termasuk pendapatan asli daerah, dana transfer, dan pendapatan daerah lainnya.
Sementara belanja daerah diestimasikan mencapai Rp9,7 T dengan surplus sebesar Rp1,5 T. Pembiayaan daerah akan mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,5 T dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp46,5 miliar. (Ir/Dr)