DPRD Kaltim Tekankan Kepatuhan Regulatif dalam Penyesuaian Status Hukum BUMD

Upnews.id, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat kerja bersama Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP), serta PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) untuk membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk dan status hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Sabtu (27/9/2024).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri agar seluruh BUMD menyesuaikan diri dengan regulasi terkini, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono. Hadir pula Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua Yenni Eviliana, serta anggota Komisi II lain, yakni Sigit Wibowo, Firnadi Ikhsan, Sulasih, Abdul Giaz, dan Andi Afif Rayhan Harun. Dari Pemprov Kaltim hadir Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan, Kabag PPUP Biro Hukum Evian Agus Saputra, Direktur Utama PT Jamkrida Agus Wahyudin, dan Direktur Operasional PT MMP Akbar Sutantyo.
Dalam arahannya, Sabaruddin Panrecalle menegaskan bahwa penataan status hukum BUMD harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar administratif. Ia menekankan pentingnya kejelasan aspek hukum, struktur manajemen, serta mekanisme penyertaan modal agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.
“Perubahan tidak boleh bersifat formalitas. Kita bicara soal fondasi hukum dan tata kelola yang akan menentukan arah dan keberlanjutan BUMD ke depan. Kalau tidak jelas, bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sabaruddin menambahkan bahwa DPRD berkomitmen mendukung penguatan BUMD, dengan catatan seluruh proses harus akuntabel dan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Prinsipnya, DPRD mendukung penguatan BUMD, namun seluruh tahapan wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud menekankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahap perumusan perda, khususnya yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah. Ia mengingatkan seluruh proses harus sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan risiko bagi pejabat maupun direksi BUMD.
Rapat juga membahas isu strategis, seperti penegasan nomenklatur dan identitas hukum perseroan, pembaruan maksud dan tujuan usaha agar selaras dengan dinamika industri, serta penguatan mekanisme pengelolaan Participating Interest (PI) 10% migas. DPRD menekankan pentingnya kontribusi PI agar optimal masuk kas daerah dan tidak tergerus oleh struktur anak perusahaan.
Perwakilan Biro Perekonomian dan manajemen PT MMP menjelaskan bahwa penyesuaian status hukum sudah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dengan tujuan memperkuat posisi hukum perusahaan, membuka peluang ekspansi usaha, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan ini bukan sekadar administratif, melainkan untuk meningkatkan daya saing MMP dan kontribusinya terhadap PAD,” jelas Direktur Operasional PT MMP, Akbar Sutantyo.
Sebagai tindak lanjut rapat, DPRD Kaltim dan Pemprov menyepakati beberapa langkah strategis, antara lain percepatan penyampaian dokumen Ranperda dan Naskah Akademik, penguatan prasyarat penganggaran melalui rencana bisnis dan analisis investasi, serta pelaporan kinerja BUMD secara berkala kepada Komisi II. Pemprov Kaltim juga diminta menyusun Ranperda tematik khusus terkait penyertaan modal sebagai payung hukum yang lebih komprehensif. (Ir/nt/Dr-Adv)






