Program Keluarga Harapan Berhasil Kurangi Angka Kemiskinan di Kukar

upnews.id Tenggarong- Program Keluarga Harapan (PKH) berhasil mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar). Hal itu terbukti, dengan menurunnya angka kemiskinan di Kukar beberapa tahun terakhir.
Pada program itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memberikan bantuan uang tunai kepada masyarakat miskin di Kukar.
Pemkab Kukar pun mengadakan rapat koordinasi membahas PKH 2023 di Hotel Harris Samarinda, Selasa (17/10/2023).
Rapat tersebut dihadiri para Pendamping PKH dari berbagai kecamatan. Di antaranya Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Tenggarong, Kecamatan Kota Bangun. Serta narasumber dari Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Banjarmasin, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dan Bappeda Kutai Kartanegara.
Dalam arahannya, Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono menjelaskan, PKH adalah salah satu program perlindungan sosial dengan cara memberikan uang tunai kepada masyarakat miskin. Tentu saja, ada persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“PKH bertujuan mengurangi angka kemiskinan di Kukar, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial,” katanya.
Ia menyebut, Kesejahteraan sosial yang disasar PKH adalah pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan serta perlindungan sosial lainnya.
Dirinya yakin, PKH dapat efektif mengurai kemiskinan di Kukar. Selain memberi bantuan langsung tunai (BLT), Pemkab Kukar juga memberi pendampingan agar warga miskin dapat berwirausaha.
Selain itu, Baginya upaya pengentasan kemiskinan juga harus memiliki peran aktif dari petugas pendamping PKH. Caranya melaksanakan pelatihan dan pemberdayaan kepada keluarga penerima manfaat. Dengan begitu, ekonomi keluarga penerima manfaat dapat meningkat.
Selain itu, pendamping PKH juga harus rutin melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintahan di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan masyarakat umum.
Pendamping PKH wajib melakukan pertemuan awal dan melalukan validasi data calon keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan melakukan verifikasi komitmen kehadiran KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, pendamping PKH juga harus aktif melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2), bagi seluruh KPM PKH sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan serta melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk memperoleh bantuan sosial.
“Saya harap pendamping bisa melaksanakan tugas sebaik – baiknya dan memotivasi KPM dampingan untuk menggali potensi diri dan kemampuan agar mampu berdaya, agar kehidupannya lebih sejahtera,” tandasnya.
Menurutnya, kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) harus lebih intens dilaksanakan oleh pendamping PKH. Sebab, momentum kegiatan ini dinilai sangat tepat untuk menyampaikan informasi, motivasi dan edukasi kepada penerima manfaat.
“Pemkab Kukar mendukung penuh program keluarga harapan dengan memberikan dukungan berupa fasilitasi penunjang dan operasional pendamping PKH,” tuturnya. (adv)