Upnews

Pertimbangkan Inflasi dan Biaya Hidup, UMK Kutim 2026 Naik Jadi Rp 4 Jutaan

Upnews.id, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim tahun 2026 sebesar Rp 4.067.436. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha dalam rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa UMK tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 323.615 dibandingkan UMK sebelumnya. Dari angka Rp 3.743.820 hingga akhir 2025, UMK Kutim naik 8,64 persen dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Menurut Trisno, keputusan kenaikan upah tersebut tidak diambil secara terburu-buru. Pemerintah telah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai variabel ekonomi agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengganggu iklim usaha di daerah.

“Kenaikan UMK ini, Pemerintah sudah mempertimbangkan laju inflasi dan daya beli masyarakat. Saya yakin hal itu sudah dilakukan dan sudah disepakati oleh semua pihak terkait,” ujar Trisno saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, penentuan besaran UMK juga mengacu pada perhitungan standar kebutuhan dasar hidup masyarakat di Kutai Timur. Setiap daerah, kata dia, memiliki nilai kebutuhan minimal yang berbeda-beda untuk memenuhi biaya hidup bulanan.

“Bukan hanya daya beli, tetapi juga nilai kebutuhan dasar masyarakat. Jadi untuk hidup di Kutai Timur minimal perlu uang berapa, itu sudah dihitung dan menjadi variabel utama dalam kesepakatan kemarin,” tuturnya.

Terkait dinamika penetapan upah, Trisno menilai kondisi di Kutai Timur tahun ini relatif kondusif. Proses pembahasan berjalan lancar tanpa gejolak berarti, karena adanya kesamaan pandangan antara pekerja dan pengusaha terkait besaran upah yang layak.

“Di Kutai Timur menurut saya termasuk aman. Artinya, selisih antara asumsi pekerja dan pengusaha tidak besar. Kalau selisihnya jauh, pasti gaduh. Namun di sini, asumsi dari semua pihak hampir mirip atau seimbang saja, meski ada sedikit riak-riak kecil yang merupakan hal biasa,” pungkasnya.

Dengan penetapan UMK 2026 ini, Pemkab Kutim berharap kesejahteraan pekerja tetap meningkat seiring dengan stabilitas dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.(Ir/Nt/Dr)

Baca Juga

Back to top button