Kutai TimurPolitik

Perda Ketenagakerjaan Kutim 80 Persen Berikan Kesempatan Tenaga Kerja Lokal

upnews.id Sangatta- Faizal Rachman Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Fraksi PDI Perjuangan Kutim didampingi Anggota Dewan Dapil IV Sangsaka Kutim, melakukan sosialisasi Perda (Sosper) No 1 tahun 2022 terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kecamatan Sangkulirang. Hal ini dibeberkan salah satu anggota DPRD Kutim Faizal Rachman dalam sela-sela kegiatannya di Halaman Helypad, Bukit Pelangi, belum lama ini.

Faisal Rachman mengatakan sosialisasi yang dilakukan di Kutim untuk melindungi pencari kerja sesuai yang telah di terbitkan Perda no 1 tahun 2022.

“Jadi Perda ini diminta yang pertama itu pemberi kerja itu paling tidak memberikan porsi 80% untuk kesempatan kerja tenaga lokal, yang ke dua dalam Perda itu memberikan tugas kepada dinas ketenagakerjaan untuk melakukan perencanaan pengelolaan terkait ketenagakerjaan,” Tutur Faisal.

Selain itu, Faisal Rachman juga menyampaikan agar yang akan mencari kerja harus melapor ke dinas ketenagakerja terlebih dahulu, agar dinas bisa mengimput data terkait pencari kerja.

“Jadi semua pengelolaan dan masyarakat diminta yang ada di Kutai Timur kalau akan mencari kerja melapor ke dinas, supaya dinas ketenagakerja punya satu data terkait pencari kerja dan perusahaan perusahaan yang ada di Kutim yang membuka lowongan harus melaporkan ke dinas. Jadi pencari kerjanya satu data dan lowongannya yang ada di Kutim juga satu data,” Ucapnya.

Faisal Rachman juga berharap agar perda ini bisa diikuti dan bisa dijalankan oleh seluruh stakeholder yang ada di Kutim.

Didalam Perda ini disebut kewajiban pemerintah untuk menyiapkan balai latihan kerja, dimana Kutai Timur telah mempunyai balai latihan kerja tersebut, tinggal bagaimana hal itu dibicarakan oleh pemerintah dengan DPRD untuk mensupport kegiatannya. (adv)

Baca Juga

Back to top button